Kamis, 17 November 2011

PKN - pengertian keterbukaan & keadilan

B. PENTINGNYA KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAMKEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
 
1.Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
 
 a.Keterbukaan
Keterbukaan merupakan perwujudan dari sikap jujur, rendah hati,adil, mau menerima pendapat, kritik dari orang lain. Dalam KamusBesar Bahasa Indonesia,
keterbukaan adalah hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta merupakanlandasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian dapat dipahami pula bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari            individu dalam beraktivitas.
  b.Keadilan
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata keadilan yang berasal dari kata dasar “adil”, mempunyai arti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilanmengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak  memihak dan tidak sewenang-wenang . Sedangkan di dalam
Ensiklopedi Indonesia, disebutkan bahwakata “adil(bahasa Arab :'adl) mengandung pengertian sebagaiberikut :
- Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak.
-Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hakyang harus diperolehnya.
-Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar danmana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atausyarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang-wenangdan maksiat atau berbuat dosa.
-Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang tidakmengerjakan perintah). 
 
Pengertian kata “adilyang lebih menekankan pada
tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan”, maka sesungguhnya pada setiap diri manusia telah melekat sumber kebenaran yang
disebut hati nurani. Tuhanlah yang menuntun hati nurani setiap manusia beriman agar sanggup berbuat adil sesuai dengan salah satusifat-Nya yang Maha Adil.   Kata “keadilan” dapat juga diartikan sebagaisuatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan; atau tindakan      yang   didasarkan  kepada    norma-norma (norma agama, normakesusilaan,  norma kesopanan, maupun norma hukum).

3 komentar: